KOTA SEMARANG - Yayasan Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) bertambah 1 advokat baru. Yang resmi menjadi advokat setelah dilantik oleh organisasi profesi advokat dan disumpah oleh Pengadilan Tinggi.
Sebelumnya mereka telah menjalani proses Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan dinyatakan lulus Ujian Profesi Advokat (UPA).
Advokat baru yaitu, Rois Hidayat, S.H yang lebih dulu dilantik oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI), Penggiat LPKSM PUTRA LAWU dan beberapa Media Online dan Cetak, akhirnya disumpah di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Tak lupa ucapan selamat dari Ketua DPD KAI Jawa Tengah Asri Purwanti, SH, MH.Cls selamat dan sukses atas pengambilan sumpah/janji Advokat KAI DPD Jateng, pada hari ini Selasa 11 April 2023 di Pengadilan Tinggi Semarang diantaranya nama-nama dibawah ini
1. Adv Agus Hartanto, SH
2. Adv Ayu Arumsari Pujiningtyas, SH
Baca juga:
Lapsustik Purwokerto Laksanakan Sidang TPP
|
3. Adv Pitoyo, SH
4. Adv Ekana Listya Wibowo, SH
Baca juga:
Narapidana Lapas Permisan ikuti Litmas Bapas
|
5. Adv Woffan Patrianegara, SH
6. Adv Minarno, S.H
7. Adv Fredi Adi Rifanto, SH
8. Adv Cyintia Purnamaningrum, SH
9. Adv Rois Hidayat, SH
Prosesi pengambilan sumpah atau janji advokat KAI dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang (KPT), Charis Mardiyanto, SH, MH.
Dalam kesempatan itu, KPT Semarang Charis Mardiyanto menyampaikan agar ketiga advokat yang baru saja dilantik dapat menjalani profesinya dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi keadilan hukum, kebenaran, keadilan dan hak asasi manusia.
“Dengan peristiwa penyumpahan advokat pada hari ini dalam wilayah hukum PT Semarang, berarti masyarakat Jawa Tengah dan Indonesia dapat mendapatkan pelayanan hukum dalam memperjuangkan dan mendapatkan hak-haknya dengan bekerjasama dengan beberapa perguruan tinggi, ” ungkapnya.
Upacara penyumpahan itu sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.
Dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang nomor 18 Tahun 2003 secara tegas dinyatakan bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Oleh karena itu KPT Semarang meminta kepada para advokat yang mengambil sumpahnya pada hari ini agar menjaga status saudara yang mulia ini dengan menjunjung tinggi kode etik advokat, ” pesannya.
Usai penyumpahan, advokat dari Peradan Darma Wijaya Maula dan Ulil Albab berharap menjadi advokat muda yang bisa menjaga integritas, menambah wawasan, meng-upgrade pengetahuan dan melek teknologi. Karena siapa yang tidak mengikuti perkembangan zaman, maka akan tergerus oleh zaman.
“Saat ini kami bergabung di LBH Rupadi dan Firma Hukum Josant And Friend’s. Kami juga siap menjalankan amanah organisasi Profesi Peradan apabila diberikan tugas dan kepercayaan di Kota Semarang atau Demak, ” ungkapnya.
Sedangkan, Muhammad Alfin Aufillah Zen dari Peradi Pergerakan, mengaku senang setelah dinyatakan resmi menjadi advokat. Ia berjanji akan memberikan bantuan hukum maksimal di masyarakat.
“Kami akan memberikan bakti pelayanan hukum maksimal, baik prodeo, probono, maupun profesional berbayar, ” jelasnya.
Rois hidayat, SH selaku Pengurus Pusat Bantuan Hukum LIDIK KRIMSUS RI Pusat menyambut baik ke depan dapat bersinergi secara berjenjang di PBH Kemudian maksimal pula di organisasi profesi yang diikuti.
“Pada intinya PBH LIDIK KRIMSUS RI bisa menjadi rumah advokat dan calon advokat, jadi kami siap menampung siapa saja yang ingin magang maupun mencari ilmu. Siapapun bisa belajar dan berbakti di tempat kami, dengan catatan sudah sesuai dengan syarat yang ditentukan, ” pungkasnya.(*)